Monday, November 19, 2007

Dongeng Telekomunikasi

Padahal saat ini komunikasi adalah salah satu hal penting yang dibutuhkan bangsa kita. Tapi nyatanya kebutuhan itu dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak asing. Negara ini masih menjadi sasaran empuk para kapitalis serakah yang ingin berinvestasi dengan keuntungan berlipat-lipat. Faktanya Indonesia masih menjadi negara dengan tarif telekomunikasi termahal, setidaknya untuk tingkat Asia Tenggara.

Lucu juga opini yang beredar. Alkisah, beredarnya isu kepemilikan saham didua raksasan telekomunikai suatu negeri, membuat pihak yang mengawasi per-monopolian bertindak. Cukup matang mungkin penyelidikan yang dilakukan. Sampai-sampai terdengar satu adegan adanya beberapa orang yang disingkirkan karena dinilai tidak netral. Tapi memang bukan itu isu utamanya, jadi bisa saja itu sebagai upaya pengalihan isu.

Masalahnya bangsa ini dipersepsikan telah menjadi bahan mainan dari sebuah perusahaan asing milik tetangga, yang intinya menguasai sektor pertelekomunikasian(komunikasi yang bertele-tele membuat kita kasian).

Satu perusahaan dimiliki dengan hak saham yang pasif, sehingga kebijakan untuk memajukan bisnis ini masih tetap memadai. Satunya lagi perusahaan dengan kepemilikan saham aktif, seharus bisa berinovasi untuk memajukan bisnisnya. Kenyataannya yang satu diberitakan makin untung, yang satu diberitakan santai-santai saja, dengan minim inovasi. Yang dirugikan katanya, adalah rakyat, karena justru tidak mendapatkan persaingan dari dua raksasa ini. Yang ada justru kesan kompromistis, sehingga tarif makin melangit. Benar atau tidak, tidak begitu yakin.

Hakikatnya telekomunikasi, adalah hajat hidup orang banyak. Ini didasarkan pada kebutuhan yang mencakupinya, mulai dari urusan pribadi, masyarakat umum, bisnis, pendidikan bahkan sampai urusan intelegen. Ironisnya, kenapa bukan bangsa sendiri yang menjadi penguasanya. Kini barulah kita sadar, akan pentingnya menjadi tuan dirumah sendiri, atau tamu dirumah orang lain.

Sudah begitu pun, kita masih bisa berandai-andai. Jikalau saja kue (saham) yang diperebutkan itu ternyata terbukti dimonopoli, dan mengharuskan kue itu dibagi-bagi, apakah yang punya negara ini bisa kebagian? Maksudnya rakyat itu sendiri atau lebih nyatanya bisa diambil oleh pemerintah. Masalahnya pemerintah belum tentu punya uang untuk itu, dan lagi-lagi kue ini bisa saja jatuh ketangan asing lagi, Rusia misalnya. Ini dia yang saya maksud lucu (ketawa tapi nangis).

baca selengkapnya...


OMG! it's a great article, Share Oh!


Wednesday, November 07, 2007

Pengetahuan Seputar Ijtihad

Sekedar berbagi pengetahuan saja, dan karena ada yang bertanya pada saya (padahal saya juga bingung jawabnya) tentang Ijtihad. Tapi tidak ada salahnya kita share pengetahuan, iya khan……

Sumber dari ajaran islam yang kita kenal ada 2, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, ini yang utama. Tapi bagaimana bila ada hal lainnya yang tidak spesifik dijabarkan dalam kedua sumber hukum itu? Atau malahan tidak dibahas secara tersurat maupun tersirat?

Jangan khawatir dan bimbang, karena ada sumber yang ketika, yaitu dilakukannya Ijtihad.

Munurut bahasa Ijtihad berarti bersungguh-sungguh mencurahkan segenap kemampuan dan kesanggupan seseorang untuk mendapatkan sesuatu hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara jelas dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah. (weleh.. panjang banget!)

Berikut ini akan coba kita bahas beberapa pendekatan atau metode dalam ber-Ijtihad, ini adalah yang dilakukan para Ulama :

  1. Qiyas, atau enaknya kita sebut analogi. Menetapkan hukum yang belum jelas dalam Al-Qur’an atau As-Sunnah dengan dianalogikan pada hukum yang sudah ada didua sumber tersebut, karena ada sebab kesamaan. Misalnya, penggunaan Putaw, kan tidak dijelaskan karena mungkin jaman dulu barang seperti itu belum ada, maka para ulama menyamakan statusnya saja dengan khamr, karena sifatnya yang memabukkan, jadinya haram.
  2. Ijma’, kesepakatan para ulama (secara kolektif) untuk menentukan hukum sesuatu. Bisa juga kita melihat ada Ijma dari para sahabat dan Ijma’ dari para Ulama. jadi termasuk didalamnya keputusan bersama yang diambil oleh para ulama, tentunya ada dalilnya.
  3. Istihsan, menetapkan sesuatu hukum pada persoalan Ijtihad atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran islam, seperti keadilan, kasih sayang, dsb. Misalnya ada permasalahan yang mengharuskan kita memilih diantara 2 hal yang buruk, maka kita pilih yang mudharatnya paling sedikit.
  4. Mashalihul Mursalah; menetapkan hukum terhadap suatu persoalan Ijtihad atas pertimbangan kegunaan dan manfaat sesuai dengan tujuan syari’ah. Bedanya kalau Istihsan disertai dengan dalil secara umum yang menjadi pertimbangan kemashlahatan(kebaikan), sedangkan mashalihul mursalah mempertimbangka aspek kepentingan dan kegunaan tanpa dalil secara tertulis.

Dan Ijtihad tidak bisa dengan mudah apalagi main-main ditentukannya, harus dengan pemahaman yang mencukupi. Makanya seorang mujtahid (yang melakukan Ijtihad) harus memiliki tertentu, yaitu mengetahui dan memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah. jadi walaupun status Ijtihad ditetapkap oleh manusia, tapi harus tetap merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Seperti itu, mudah-mudahan masih bingung dan penasaran, jadi bisa terus mencari sumber yang lebih shahih. Ada banyak buku yang membahas ini, biasanya pada bab hukum dasar Islam atau sejenisnya.

Kalau ada yang keliru mohon segera dikritik, demi kebaikan kita bersama.

artikel lain tentang ini bisa didapat di wiki atau disini. atau dibuku-buku lainya.

*)diambil dari banyak sumber

baca selengkapnya...


OMG! it's a great article, Share Oh!


Sunday, November 04, 2007

Hati-hati dengan account Anda

ayssekedar mengingatkan para netter sekalian. untuk berhati-hati dengan account yang dimiliki. karena sangat dimungkinkan untuk disalah gunakan oleh orang lain. misalnya saja ketika kita login pada suatu situs, tapi kemudian lupa me-logout lagi ketika selesai. apalagi akses internetnya diwarnet, wah bisa makin gawat.

untuk aplikasi seperti mail, friendster, forum atau lainnya, kejadian ini cukup berbahaya. karena bisa saja account kita dimanfaatkan untuk perbuatan iseng, atau hal merugikan lainnya.

yang paling berbahaya kalau account itu ternyata account komersil, yang bisa mengakibatkan kerugaian finansial atan legitimasi kita. sebaiknya anda harus ekstra hati-hati.

beberapa tips dari saya,
  • tolong pastikan anda telah logout dengan sempurna sebelum meninggalkan komputer.
  • untuk akses data pribadi anda bisa mem-password komputer pribadi anda
  • jangan simpan username dan password ditempat yang mudah diketahui orang lain.
  • jangan publish data pribadi anda(terutama berkaitan dengan account), apalagi dengan sengaja....wah ini nekat namanya.
  • untuk lebih amannya anda bisa menghapus history dari browser yang anda gunakan setelah anda selesai menggunakannya.
  • usahakan melakukan pergantian password secara rutin. tapi hati-hati jika ternyata anda punya banyak account, karena khawatir lupa / tertukar.
baik, semoga ini bisa menjadi pengingat bagi kita, agar browsing kita bisa tetap aman dan nyaman.
selamat nge-net...

baca selengkapnya...


OMG! it's a great article, Share Oh!


Friday, November 02, 2007

Ketika Tangan dan Kaki Berkata

Artist: Chrisye

Akan datang hari
Mulut dikunci
Kata tak ada lgi

Akan tiba masa
Tak ada suara
Dari mulut kita

Berkata tangan kita
Tentang apa yang dilakukannya
Berkata kaki kita
Kemana saja dia melangkahnya
Tidak tahu kita
Bila harinya
Tanggung jawab, tiba...

Rabbana
Tangan kami
Kaki kami
Mulut kami
Mata hati kami
Luruskanlah
Kukuhkanlah
Di jalan cahaya
Sempurna

Mohon karunia
Kepada kami
HambaMu
Yang hina


ya... rabb...
baca selengkapnya...


OMG! it's a great article, Share Oh!


Thursday, November 01, 2007

Dukungan Untuk MUI


Beberapa hari yang lalu di i-Radio sempat diberitakan statemen dari LBH tentang maraknya aliran sesat akhir-akhir ini. Lucunya, LBH justru menuding MUI dan pemerintah tidak menjalankan amanat yang tertuang dalam UU Negara ini, alias telah melanggar Undang-undang. Alasannya karena MUI secara sepihak sering sekali mengeluarkan statemen sesat atas keyakinan beragama kelompok tertentu, ditambah lagi sikap pemerintah yang menangkapi dan menetapkan sebagai tersangka para penganut aliran yang dituduh sesat itu. Ini dinilai LBH bertentangan dengan kebebasan beragama dan menjalankan perintah agama bagi pemeluknya. Kok bisa? Saya juga bingung.

Kalau kita pikirkan secara mendalam, MUI mengeluarkan keputasan sesat, dalam kerangka umat islam. Artinya jika menyangkut kepentingan umat islam di Indonesia, berdasarkan aturan hukum yang merujuk kepada islam itu sendiri. Misalnya untuk memutuskan makanan haram atau tidak, sesuai kaidah islam, termasuk memutuskan suatu ajaran apakah menyimpang dari aqidah keislaman atau tidak. Sehingga ketetapan yang dikeluarkan MUI pada dasarnya tidak ditujukan bagi umat diluar islam. Lalu apakah itu melanggar Undang-undang, tentu saja tidak. Undang-undang mengatur kebebasan kita umat beragama untuk melaksanakan perintah agama kita masing-masing, termasuk menentukan hukum terkait keagamaan(bahkan duniawi), atau apapun. Justru aliran sesat itu yang melanggar undang-undang, karena meresahkan kehidupan umat bergama, orang akan jadi ragu karena pemikiran yang sesat itu. Ditambah lagi jika kelompok aliran itu mempromosikan pemikirannya kepada orang yang sudah beragama, itu baru mengganggu.

Dan masih banyak alasan lain sebenarnya. Aneh memang LBH, seharusnya mampu mengartikan aturan hukum dengan jelas dan pas, tidak asalan saja. Kenapa saya bilang lucu? Karena anda bisa bayangkan jika pemikiran LBH ini dipakai pada produk makanan yang tidak mendapatkan sertifikat halal dari MUI, mereka bisa nuntut MUI telah merugikan pasar para produsen, padahal kan ngak gitu…??? Mungkin maksudnya, kebebasan diartikan orang bisa bebas berbuat tentang keyakinannya. Bisa modifikasi agama, atau bahkan bikin agama baru. Ini mungkin usulan dari saya untuk para kelompok yang sering membuat pemikiran baru, mending sekalian saja bikin agama baru, agar tidak dinilai meresahkan masyarakat. Jadi jangan disangkut-pautkan dengan Islam, Kristen, hindu, budha atau agama apapun

baca selengkapnya...


OMG! it's a great article, Share Oh!


 

Followers

Social Share

[ttm]. topan tambunan menulis Copyright © 2009 Gadget Blog is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal