Memang aneh dirasa ketika beberapa waktu lalu ada LSM wanita yang menolak keberadaan RUU Pornografi. mereka meolak RUU tersebut, padahal itu dibuat salah satunya untuk mereka juga. sehingga banyak orang awam menilai LSM tersebut justru mendukung pornografi. ditambah lagi proses pengkajian RUU dikalangan DPR yang berjalan sangat lama. sehingga dalam opini masyarakat pun saat ini banyak terjadi penyimpangan persepsi tentang RUU yang kontrofersial ini.
apa yang sebenarnya terjadi !!!. dua hari lalu ada dialog di indosiar, Halo Polisi, yang kebetulan membahas tentang RUU ini. ada anggota DPR, polisi, dan pengamat. inti dari dialog itu, bahwa masih ada sesuatu yang kurang dari RUU yang telah mengalami 3 kali revisi tersebut, terutama dalam hal hukum. dari pengamat(saya lupa namanya) lebih menekankan, seharusnya RUU itu menjerat kasus Pornografi yang dikomersilkan. dan memang itulah yang saat ini terjadi. orang mengeksploitasi perempuan atau pria, hanya untuk urusan komersil atau untuk meraup keuntungan lainnya. contohnya koran porno, vcd porno, majalah porno, gambar porno, dan porno-porno yang lainnya. jelas itu semua untuk tujuan komersil, dan akan memudahkan polisi nantinya dalam menjerat pelaku pornografi. maka jelas jika seseorang telanjang dihadapan suami/istri sendiri bukanlah suatu ke-porno-an. karena tidak ada unsur komersil, kecuali untuk menyenangkan pasangan(yang sah). tapi masalahnya RUU yang sekarang disusun masih bias tentang maslah tersebut.
lain lagi dari segi pemaparan bahasa. RUU pornografi saat ini akan banyak melahirkan ambigu dalam pengaplikasiannya. sehingga terkesan DPR tidak mampu menyusun RUU atau mungkin memang sengaja agar ada maksud lain. MAKA jika kita saat ini menyetujui RUU pornografi yang telah 3 kali direvisi ini, sama saja kita beli kucing dalam karung, dan RUU nantinya justru akan memunculkan masalah-masalah baru dalam hal ke-porno-an.
kita tunggu saja sampai berapa lama DPR mampu merumuskannya, dan seperti apa hasilnya, jangan pernah setuju dengan hal-hal yang tidak jelas keberadaannya.
baca selengkapnya...
apa yang sebenarnya terjadi !!!. dua hari lalu ada dialog di indosiar, Halo Polisi, yang kebetulan membahas tentang RUU ini. ada anggota DPR, polisi, dan pengamat. inti dari dialog itu, bahwa masih ada sesuatu yang kurang dari RUU yang telah mengalami 3 kali revisi tersebut, terutama dalam hal hukum. dari pengamat(saya lupa namanya) lebih menekankan, seharusnya RUU itu menjerat kasus Pornografi yang dikomersilkan. dan memang itulah yang saat ini terjadi. orang mengeksploitasi perempuan atau pria, hanya untuk urusan komersil atau untuk meraup keuntungan lainnya. contohnya koran porno, vcd porno, majalah porno, gambar porno, dan porno-porno yang lainnya. jelas itu semua untuk tujuan komersil, dan akan memudahkan polisi nantinya dalam menjerat pelaku pornografi. maka jelas jika seseorang telanjang dihadapan suami/istri sendiri bukanlah suatu ke-porno-an. karena tidak ada unsur komersil, kecuali untuk menyenangkan pasangan(yang sah). tapi masalahnya RUU yang sekarang disusun masih bias tentang maslah tersebut.
lain lagi dari segi pemaparan bahasa. RUU pornografi saat ini akan banyak melahirkan ambigu dalam pengaplikasiannya. sehingga terkesan DPR tidak mampu menyusun RUU atau mungkin memang sengaja agar ada maksud lain. MAKA jika kita saat ini menyetujui RUU pornografi yang telah 3 kali direvisi ini, sama saja kita beli kucing dalam karung, dan RUU nantinya justru akan memunculkan masalah-masalah baru dalam hal ke-porno-an.
kita tunggu saja sampai berapa lama DPR mampu merumuskannya, dan seperti apa hasilnya, jangan pernah setuju dengan hal-hal yang tidak jelas keberadaannya.