Monday, February 19, 2007

Mencermati RUU Informasi dan Transaksi Elektronik

Sebenarnya pembahasan RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) telah berlangsung sejak tahun 1999. Sampai saat ini walaupun RUU ini telah diserahkan dari pemerintah ke DPR, namun pembahasannya masih belum rampung juga. Bahkan saat ini pembahasan RUU juga melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, praktisi IT, akademisi, pakar hukum dan masyarakat umum lainnya. Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam upaya untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak yang nantinya akan berinteraksi langsung dengan aturan ini.

Kemunculan RUU ini dilatarbelakangi oleh kondisi negara kita yang belum memiliki aturan yang jelas seputar Cyber Law. Hal ini berdampak buruk bagi citra Indonesia di komunitas Internet dunia. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara yang subur dengan tindak kejahatan elektronik, misalnya pencurian kartu kredit atau melalui e-commerce. Bahkan Uni Eropa merekomendasikan untuk tidak melakukan transaksi elektronik dengan negara yang belum memiliki aturan perundangan yang jelas tentang teknologi informasi. Indonesia juga berpotensi mendapatkan sanksi pemblokiran jalur routing Internet dari komunitas global, jika tidak segera memiliki UU dibidang teknologi informasi (sumber: detikinet.com).

Dari draft rancangan undang-undang yang ada terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu kita cermati, diantaranya :

  1. UU ini berlaku bagi siapapun (baik dalam maupun luar negeri), yang memberikan dampak hukum di Indonesia.

  2. Dokumen elektronik berlaku sebagai bukti yang sah secara hukum, selain dokumen cetak.

  3. Terdapat lembaga (bisa berupa pemerintah atau masyarakat) sertifikasi keandalan terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkan secara elektronik.

  4. Pembahasan seputar tanda tangan elektronik (digital signature), sebagai bukti hukum autentifikasi data elektronik.

  5. Dibuatnya jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik, diman penyelenggara diatur dalam Peraturan Pemerintah.

  6. Persyaratan minimum dari penyelenggaraan sistem elektronik.

  7. Pengaturan transaksi elektronik baik untuk privat maupun publik

  8. Mengatur nama domain, Hak Kekayaan Intelektual, dan perlindungan hak pribadi.

  9. Perbuatan yang dilarang seperti pornografi dan pornoaksi, tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik, mengakses komputer atau sistem elektronik tanpa hak, menyebabkan gangguan terhadap komputer atau sistem elektronik, penyebaran informasi pribadi (mis. password), dan lainnya.

  10. penyelesaian sengketa dari permasalahan teknologi informasi.

  11. Peran Pemerintah dan Masyarakat.

  12. Aturan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan

  13. Serta ketentuan pidana terhadap pelanggaran undang-undang ini.

Semua aturan tersebut terangkum dalam rancangan undang-undang sebanyak 13 Bab dan 49 pasal. Dengan data terakhir rancangan sampai dengan tahun 2005.

Dari beberapa point pembahasan diatas masih banyak yang menjadi kontroversi dikalangan praktisi, akademisi dan pakar IT. Antara lain seperti yang diungkapkan oleh Onno W. Purbo dan Rapin Mudiarjo (ICT Watch), salah satu pakar yang terlibat dalam pembuatan RUU ini, bahwa RUU tidak mejelaskan secara langsung mekanisme hukum yang dapat menjerat pencurian kartu kredit. Bahkan dengan draft yang ada justru membuat Carder (pencuri kartu kredit) sulit ditangkap. Selain itu juga permasalahan penerapan digital signature yang sangat penting untuk mendukung e-commerce. Penyelesaian sengketa terhadap tindakan hukum atau kerugian juga menjadi konsentrasi dari rancangan ini. RUU tersebut juga memposisikan lembaga pemerintah memiliki kewenangan dalam penyelidikan kasus, padahal kemampuan SDM-nya masih minim teknologi. Teknis pembentukan lembaga sertifikasi elektronik dan sertifikasi keandalan juga masih belum jelas mau seperti apa. Kekhawatiran juga muncul dari berbagai pihak bahwa RUU ITE ini akan lama rampung dalam pembahasan DPR, terkait masalah kompetensi dan kepentingan politik.

Yang jelas keberadaan undang-undang ini nantinya akan sangat dibutuhkan untuk mewujudkan penerapan teknologi informasi yang menunjang bagi aktifitas perdagangan dan ekonomi, efektivitas dan efisiensi layanan publik, dan pengembangan teknologi informasi. Dengan adanya UU ini citra Indonesia dimata Internasional pun diharapkan akan membaik, dan dapat mengurangi tindak kejahatan elektronik. Namun tentunya kita (kalangan akademisi) dan pelaku IT lainnya juga harus mencermati lebih jauh substansi dari RUU ini, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Semua pihak saat ini mendesak agar RUU ITE ini segera disahkan, kecuali para penjahat cyber, pihak yang dirugikan dengan keberadaan aturan ini.



OMG! it's a great article, Share Oh!


3 komentar:

Anonymous said...

wew
pan, bukannya dah masuk rencana RUU yang terbuang tuh?

Unknown on Monday, 19 February, 2007 said...

bang malahan katanya pertengahan 2007 ditargetin bakalan rampung tuh RUU, alasannya ya... seperti yang udah saya tulis

Unknown on Wednesday, 21 February, 2007 said...

emang anggota dewan kita ngerti gitu masalah beginian...trus ada jaminan epektip gak? Hacker di Indonesia kan bukan main, gayanya..

 

Followers

Social Share

[ttm]. topan tambunan menulis Copyright © 2009 Gadget Blog is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Business Journal